Kamis, 01 November 2012

KECANDUAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA


Penduduk masyarakat dan kebudayaan adalah konsep-konsep yang pertautannya satu sama lain sangat berdekatan. Ini berarti masyarakat akan terbentuk bila ada penduduknya sehingga tidak mungkin akan ada masyarakat tanpa penduduk, masyarakat terbentuk karena penduduk. Hubungan dua yang satu dalam arti bahwa kebudayaan merupakan hasil dari suatu masyarakat, kebudayaan hanya akan bisa lahir, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Tetapi juga sebaliknya tidak ada suatu masyarakat yang tidak didukung oleh kebudayaan.

Contoh Kasus :

Jumlah remaja yang meninggal akibat kecanduan narkoba tiap tahun kian meningkat. Umumnya pemakai narkoba adalah anak di bawah usia 18 tahun atau remaja yang notabone penerus cikal bakal negeri ini. Bahkan, 3 dari 10 anak di negeri ini terlibat penggunaan narkoba sekaligus terlibat produksi dan distribusinya.
Dapat dibayangkan bila banyak remaja kita mengkonsumsi dan mendistribusikan “Narkoba”, bagaimana masa depan negeri ini kelak? Dari kanak-kanak hingga orang dewasa, siapa yang tidak kenal dengan narkoba (narkotika dan bahan adiktif). Benda berbentuk serbuk putih, daun kering ataupun bebbentuk pil ini begitu mudahnya beredar ke sekolah-sekolah dan tempat-tempat potensial remaja biasanya berkumpul. Tak kepalang tanggung , pelajar di sekolah-sekolah pun di sinyalir banyak yang terlibat sebagai pemakai sekaligus pengedar.
Berdasar data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), dari 4 juta pemakai semua berpotensi menjadi pecandu. Uniknya, orang tua lebih sulit diberi penyuluhan sementara kasus di lapangan, banyak anak frustasi karena orang tua pemakai narkoba. “ini adalah keprihatinan milik bangsa,”. Keterlibatan pemerintah di daerah- daerah dalam menangani kasus narkoba, sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang cukup baik. Banyak penyuluhan dan pencegahan narkoba tetapi narkoba tetap marak, supremasi hukum sudah sepenuhnya ditegakkan dan jalianan kerja sama sudah baik antara penegak hukum dan instansi terkait.
Tetapi belum adanya keberanian para orang tua untuk mengungkapkan bahwa anaknya terlibat narkoba juga menjadi salah satu kendala lambatnya penanggulangan kasus ini.
Selama konsistensi itu tidak dilakukan, pengembangan narkoba akan lebih parah. Terutama remaja pemakai narkoba umumnya juga mengarah pada perilaku seks bebas yang semakin berdampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental generasi muda ke depan.
Melencengnya sebagian remaja pada perilaku seks bebas, karena ketidaktahuan remaja tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi. Beruntung, belum lama ini pengetahuan tentang kesehatan reproduksi remaja (KRR) telah dimasukan dalam kurikulum SLTP. Penempatan ini dinilai cukup tepat, karena bila masuk kurikulum SMU, sudah terlambat dan anak-anak SMU sudah terlibat seks bebas secara serius. Kendati demikian, sampai saat ini kurikulum baru ini dinilai banyak kalangan belum efektif benar.
Ukuran keberhasilan dari adanya kurikulum baru ini, tergantung pada individu. Penyuluhan narkoba yang diberikan di banyak tempat, pasti mencoba memberikan yang terbaik, tapi setelah keluar dari lingkungan itu tergantung pada pilihan dirinya. Bagaimana solusi atas permasalahan ini semua.. jalan satu-satunya memang harus menerapkan syariat islam di dalam sebuah institusi negara.
Sebagai bangsa yang mayoritas rakyatnya muslim, adalah wajar belaka jika masyarakat menghendaki penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Sebab, Islam mengatur urusan ritual dengan Tuhan, maupun urusan muamalah dengan sesama manusia. Termasuk mengatur masalah pemenuhan kebutuhan seks.
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang bersih dan sehat, karena mengunci masalah ranjang hanya di ranah privat. Itupun dengan persyaratan ketat, yakni hanya melalui lembaga sah berupa pernikahan. Karena itu, aturan Islam melarang peredaran segala sesuatu yang membangkitkan syahwat (yakni, pornografi dan pornoaksi). Pelakunya akan dikenai sanksi berat. Seperti pelaku zina, akan dirajam. Dengan cara itu masyarakat tercegah untuk melakukan aksi pornografi dan pornoaksi. Seks bebas pun dengan sendirinya akan lenyap.
Masyarakat bebas pornografi dan pornoaksi (di ruang publik) seperti ini, mengalami kemajuan luar biasa, sebagaimana ditorehkan dalam sejarah Khilafah Islamiyah selama 13 abad lamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar